JURNAL KODE ETIK PROFESI DALAM MENYIKAPI / MEMANDANG SUDUT KODE ETIS PADA PANDAN R.W. TERHADAP PT.SEJAHTERA .
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Dalam dunia bisnis di
Indonesia ini terutama yang berkaitan dengan masalah pengambilan
keputusan laporan keuangan dari suatu pencatatan, penggolongan dan peringkasan,
pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan
ukuran moneter yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi atau
perusahaan. Berdasarkan pengertian Akuntansi
Pemerintahan adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu organisasi
pemerintahan / lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan merupakan
suatu bagian dari disiplin ilmu akuntansi sebagai yang utuh. Terjadi pelanggran
kode etik didalam suatu perusahaan PT.Sejahtera dan Pandan R.W sehingga banyak banyak
masalah yang dihadapi Pandan R.W. melakukan audit PT.Sejahtera
selama beberapa tahun sehingga Direktur PT.Sejahtera sudah menganggapnya
sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam
satu kesempatan Direktur PT.Sejahtera mengajak Pandan R.W.merumuskan kebijakan
dan pengambilan keputusan perusahaan.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika
merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi
beberapa pengertian Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk
mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian
profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota
dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar
perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
Kode Etik Profesi merupakan
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma
hukum.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Menurut,
Warren (2005:10) menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan
sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.
Tujuan Kode etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standa
PROFESI
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang
bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara
tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesi
merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.
Seorang petugas staf administrasi bias berasal dari berbagai latar ilmu, namun
tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan
pendidikan khusus.
Profesi
merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus
yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
Akuntansi Publik adalah seni
(keterampilan) dan ilmu mengolah transaksi atau kejadian yang setidak-tidaknya
dapat diukur dengan uang menjadi laporan keuangan yang dibutuhkan oleh para
pihak yang berkepentingan atas pemerintah yang nantinya akan digunakan didalam
proses pengambilan keputusan publik.
BAB III
PEMBAHASAN
Pandan R.W.
melakukan audit PT.Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT.Sejahtera
sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya
(rekan akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT.Sejahtera mengajak Pandan
R.W.merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan. Dalam suatu tindakan
yang melanggar kode etik yang nantinya berakibat resiko yang besar karena kedua
rekan bisnis tersebut yang akan mendapat sanksi hukum. Karena laporan keuangan
yang dibutuhkan oleh para pihak yang berkepentingan atas pemerintah yang
nantinya akan digunakan didalam proses pengambilan keputusan publik. Dan pada
akhirnya Pandan R.W tidak menerima ajakan dari PT. Sejahtera karena akan menjadi
masalah bagi rekan kerja tersebut.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa Pandan
R.W untuk mengambil keputusan sangat
menolak ajakan PT. Sejatera. Karena akan melanggar kode etik profesi yang
berkaitan dengan kebijakan dan pengambilan keputusan tersebut .
Saran
Adapun saran
yang dapat diberikan Pandan R.W dengan memberikan contoh yang baik dan
Profesional terhadap bawahannya agar tidak terjadi hal yang sama dengan
peristiwa yang dihadapi oleh Pandan R.W . Dan menjadi auditor yang jujur dalam
setiap pelaporan .
DAFTAR
PUSTAKA
wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
Alamsyah Jaenal.SE.,M.Akt. 2011. Modul Etika Profesi
Akuntan . STIE Bina Bangsa Banten.
Nama : Tanti Tria Rahayu
NPM : 21209463
Kelas : 4EB18