Rabu, 28 November 2012

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI



JURNAL KODE ETIK PROFESI  DALAM MENYIKAPI / MEMANDANG SUDUT KODE  ETIS PADA PANDAN R.W. TERHADAP PT.SEJAHTERA .

          BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Dalam dunia bisnis di Indonesia ini terutama yang berkaitan dengan masalah pengambilan keputusan laporan keuangan dari suatu pencatatan, penggolongan dan peringkasan, pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara tertentu dan ukuran moneter yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi atau perusahaan. Berdasarkan pengertian Akuntansi Pemerintahan adalah akuntansi yang digunakan dalam suatu organisasi pemerintahan / lembaga yang tidak bertujuan untuk mencari laba, dan merupakan suatu bagian dari disiplin ilmu akuntansi sebagai yang utuh. Terjadi pelanggran kode etik didalam suatu perusahaan PT.Sejahtera dan Pandan R.W sehingga banyak banyak masalah yang dihadapi Pandan R.W. melakukan audit PT.Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT.Sejahtera sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT.Sejahtera mengajak Pandan R.W.merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Menurut, Warren (2005:10) menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.

Tujuan Kode etik :
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  • Untuk meningkatkan mutu profesi.
  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  • Menentukan baku standa
PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Seorang petugas staf administrasi bias berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.
Akuntansi Publik adalah seni (keterampilan) dan ilmu mengolah transaksi atau kejadian yang setidak-tidaknya dapat diukur dengan uang menjadi laporan keuangan yang dibutuhkan oleh para pihak yang berkepentingan atas pemerintah yang nantinya akan digunakan didalam proses pengambilan keputusan publik.

                                        BAB III

PEMBAHASAN


Pandan R.W. melakukan audit PT.Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT.Sejahtera sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT.Sejahtera mengajak Pandan R.W.merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan. Dalam suatu tindakan yang melanggar kode etik yang nantinya berakibat resiko yang besar karena kedua rekan bisnis tersebut yang akan mendapat sanksi hukum. Karena laporan keuangan yang dibutuhkan oleh para pihak yang berkepentingan atas pemerintah yang nantinya akan digunakan didalam proses pengambilan keputusan publik. Dan pada akhirnya Pandan R.W tidak menerima ajakan dari PT. Sejahtera karena akan menjadi masalah bagi rekan kerja tersebut. 

KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
          Berdasarkan hasil pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa Pandan R.W  untuk mengambil keputusan sangat menolak ajakan PT. Sejatera. Karena akan melanggar kode etik profesi yang berkaitan dengan kebijakan dan pengambilan keputusan tersebut .
Saran
          Adapun saran yang dapat diberikan Pandan R.W dengan memberikan contoh yang baik dan Profesional terhadap bawahannya agar tidak terjadi hal yang sama dengan peristiwa yang dihadapi oleh Pandan R.W . Dan menjadi auditor yang jujur dalam setiap pelaporan .

DAFTAR PUSTAKA
wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
Alamsyah Jaenal.SE.,M.Akt. 2011. Modul Etika Profesi Akuntan . STIE Bina Bangsa Banten.


        Nama : Tanti Tria Rahayu
        NPM : 21209463
        Kelas : 4EB18