TUGAS 2 : CONTOH KASUS SUAP
SUATU
TINDAKAN YANG TIDAK ETIS
Fenomena Politik Suap Kepala Daerah
dengan Masalah dan Solusinya
Praktik suap
menyuap di Indonesia sudah menjadi kebiasaan yang lumrah. Khususnya dalam
institusi pelayanan yang berkaitan dengan publik. Memberikan uang atau barang
dalam rangka mempercepat proses yang berkaitan dengan birokrasi. Pemberian itu
sebagai tanda agar dipercepat urusannya tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
Terlalu
lumrahnya praktik kotor ini, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK DR M Syamsya
Ardisasmita DEA menyebutkan, Transparency International, sebuah organisasi
non-pemerintah yang giat mendorong pemberantasan korupsi, menempatkan Indonesia
sebagai salah satu negara paling korup di dunia. Berdasarkan hasil surveynya,
Indonesia nilai Indeks Persepsi Korupsinya (IPK) pada tahun 2005 adalah 2,2
(nilai nol sangat korup dan nilai 10 sangat bersih. Indonesia jatuh pada urutan
ke-137 dari 159 negara yang disurvei. IPK ini merupakan hasil survei tahunan
yang mencerminkan persepsi masyarakat internasional maupun nasional (mayoritas
pengusaha) terhadap tingkat korupsi di suatu negara.
Hasil
tersebut tidak jauh berbeda dengan Survey Nasional Korupsi yang dilakukan oleh
Partnership for Governance reform yang dikutip Demartoto (2007). Hampir
setengahnya atau 48 persen dari jumlah pejabat yang ada di Indonesia pernah
menerima pembayaran tidak resmi alias suap.
Baru-baru
ini, contoh pejabat publik yang terjerat kasus suap adalah Wali Kota Bekasi
Mochtar Muhammad. Pada Oktober 2011 lalu, Wali Kota Bekasi Moctar Muhammad
sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung
memvonis bebas. Namun kebahagiaan itu tidak berlangsung lama, Mahkamah Agung
(MA) menganulir keputusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi
(7/3/2012). MA berdalih bahwa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
itu terbukti menyuap dan menerima suap.
MA
menjelaskan, Mochtar terbukti melakukan penyuapan kepada anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat. Modusnya, ia meminta pimpinan satuan
kerja di Pemerintah Kota Bekasi untuk menyisihkan dua persen uang proyek sampai
terkumpul Rp 4,5 miliar. Atas perintah Mochtar, Rp 4 miliar itu diberikan
kepada anggota DPRD Jawa Barat agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Bekasi segera disetujui.
Kasus serupa
menimpa Soemarmo, wali kota Semarang. Pria yang juga diusung oleh Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjadi tersangka dalam kasus suap
pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2012. Pria yang
sebelumnya berkarir sebagai sekretaris daerah ini telah ditahan di Rumah
Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari Sejak 30 Maret lalu.
Kasusnya teruangkap setelah Komisi
Pemberantasan Korupsi menangkap 2 Anggota DPRD Sumartono dan Agung Pumo Sarjono
serta Sekda Akhmat Zaenuri pada Oktober 2011 lalu. Ketiganya telah ditahan
lebih dulu.
Suap Pengertian dan Faktor Penyebabnya
Pertama kalinya mulai dikenal dengan
kata suap menyuap yang sering dilakukan secara bersama-sama dengan penggelapan
dana-dana publik sering disebut sebagai inti dari tindak pidana korupsi.
Korupsi adalah perilaku pejabat baik politisi
maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri
atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan
publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sisi sudut pandang hukum,
unsur-unsur yang mencakup tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana prasana, memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. dalam tindak
pidana korupsi memberi atau menerima hadiah atau janji penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan.
Dampak Suap-Menyuap
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa bila suap-menyuap tidak diberantas, maka
kepercayaan masyakarat terhadap pemerintah akan berkurang. Sehingga mereka akan
melakukan caranya sendiri-sendiri dalam menyelesaikan setiap masalah terutama
yang berurusan dengan hukum.
Selain itu,
suap menyuap juga menjadikan biaya operasional pemerintahan menjadi membengkak.
Anggaran yang seharusnya diprioritaskan
untuk kesejahteraan masyarakat, malah masuk ke kantong-kantong pribadi pejabat,
atau memperkaya diri.
Solusi
memberikan saran untuk pembasmian korupsi
sebagai berikut: Pertama, adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung
jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh. Kedua,
menanamkan aspirasi nasional yang positif yang mengutakan kepentingan bangsa.
Ketiga, para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak
korupsi.
Kesimpulan
Suap menyuap
merupakan tindakan menyalahgunakan kekuasaan dalam rangka tujuan pribadi atau
kelompoknya dalam rangka mempercepat proses birokrasi. Tindakan ini tidak
dibenarkan karena bisa merugikan negara. Disamping itu, bisa menghambat
pembangunan. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat
jadi beralih untuk kepentingan sendiri atau kelompok.
Untuk itu,
cara penanggulangannya adalah dengan supremasi hukum. Artinya, institusi
penegak hukum harus bertindak terhadap para penyelenggara pemerintahan bila
mana ada yang melakukan suap menyuap. Keterbukaan dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Di samping itu, peran serta masyarakat dalam membasmi penyakit
ini sangat dibutuhkan.
NAMA : TANTI TRIA RAHAYU
KELAS : 4EB18
NPM : 21209463
Tidak ada komentar:
Posting Komentar