TUGAS
3:
AKUNTAN PUBLIK
Akuntan
Publik adalah Akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keungan
untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Terdapat dua
kelompok pemakaian laporan keuangan. Pihak internal dan Pihak
eksternal. Pihak internal adalah manajemen bagi perusahaan. Sementara
pihak eksternal antara lain adalah pemegang saham, kreditor dan
instalasi pemerintaha seperti instansi pajak.
Bahwa dalam suatu
laporan yang berbunyi “ Laporan Keuangan ini merupakan tanggung
jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kita adalah memberikan
pendapat terhadap laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan”.
Akuntan di Indonesia adalah suatu yang riil bisa memberikan pendapat
apa saja mengenai laporan keuangan. Ada wajar tanpa syarat, wajar
dengan pengecualian, pendapat tidak wajar dan pendapat tidak
memberikan pendapat .
Opini akuntan
diberikan terhadap laporan keuangan yang disampaikan manajemen dalam
suatu organisasi. Laporan keuangan merukan akuntabilitas manajemen
yang telah mendapatkan amanah untuk menjalankan semua operasi dengan
manfaat seluruh sumber daya yang ada. Laporan keuangan yang
dikeluarkan tersebut dibutuhkan para penggunanya untuk menunjang
proses pengambilan keputusan . Opini akuntan tersebut diberikan
kepada laporan keuangan secara utuh yang terdiri atas neraca, laporan
laba / rugi, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Besarnya tanggung
jawab akuntan publik ini harus dlihat baik dari segi perspektifnya
Wajib Pajak maupun akuntan publik. Ketidakbenaran pendapat akuntan
publik itu disebabkan kesalahan wajib pajak atau akuntan publik.
Kesimpulan yang diambil jadi akuntan publik mempunyai tanggung jawab
terhadap opini yang diberikan atas laporan keuangan yang
diperiksanya. Tidak Bisa lari dari tanggung jawab jika laporan
keuangan yang dikaitkan dengan pendapatnya itu terdapat penyimpangan.
Nama : Tanti Tria Rahayu
kelas : 4EB18
NPM : 21209463
Tidak ada komentar:
Posting Komentar