Sabtu, 06 Oktober 2012

tugas 3 etika profesi akuntansi


TUGAS 3:
AKUNTAN PUBLIK
Akuntan Publik adalah Akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keungan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Terdapat dua kelompok pemakaian laporan keuangan. Pihak internal dan Pihak eksternal. Pihak internal adalah manajemen bagi perusahaan. Sementara pihak eksternal antara lain adalah pemegang saham, kreditor dan instalasi pemerintaha seperti instansi pajak.
Bahwa dalam suatu laporan yang berbunyi “ Laporan Keuangan ini merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kita adalah memberikan pendapat terhadap laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan”. Akuntan di Indonesia adalah suatu yang riil bisa memberikan pendapat apa saja mengenai laporan keuangan. Ada wajar tanpa syarat, wajar dengan pengecualian, pendapat tidak wajar dan pendapat tidak memberikan pendapat .
Opini akuntan diberikan terhadap laporan keuangan yang disampaikan manajemen dalam suatu organisasi. Laporan keuangan merukan akuntabilitas manajemen yang telah mendapatkan amanah untuk menjalankan semua operasi dengan manfaat seluruh sumber daya yang ada. Laporan keuangan yang dikeluarkan tersebut dibutuhkan para penggunanya untuk menunjang proses pengambilan keputusan . Opini akuntan tersebut diberikan kepada laporan keuangan secara utuh yang terdiri atas neraca, laporan laba / rugi, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Besarnya tanggung jawab akuntan publik ini harus dlihat baik dari segi perspektifnya Wajib Pajak maupun akuntan publik. Ketidakbenaran pendapat akuntan publik itu disebabkan kesalahan wajib pajak atau akuntan publik. Kesimpulan yang diambil jadi akuntan publik mempunyai tanggung jawab terhadap opini yang diberikan atas laporan keuangan yang diperiksanya. Tidak Bisa lari dari tanggung jawab jika laporan keuangan yang dikaitkan dengan pendapatnya itu terdapat penyimpangan. 

Nama : Tanti Tria Rahayu
kelas : 4EB18
NPM : 21209463 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar